Layanan Publik

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 Tanggal 20 Juli 1987 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II MALANG DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MALANG

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 Tanggal 20 Juli 1987 tentang perubahan batas wilayah kotamadya daerah tingkat II malang dan kabupaten daerah tingkat II malang, menimbang:

  1. bahwa meningkatnya perkembangan pembangunan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur pada umumnya dan Kotamadya Daerah Tingkat II Malang pada khususnya, menyebabkan meningkatnya fungsi dan peranan Kota Malang sehingga dalam kegiatan pembangunan telah melampaui batas wilayah administrasi Kota tersebut;
  2. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan dalam upaya menampung gerak kegiatan pembangunan yang terus meningkat di wilayah tersebut, dipandang perlu batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang diubah, dengan memasukkan sebagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang;
  3. bahwa Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Malang telah menyetujui untuk menyerahkan sebagian dari wilayahnya untuk keperluan perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang;
  4. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang dalam lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II MALANG DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MALANG Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 Tanggal 20 Juli 1987 download disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *