Dalam pelatihan tersebut membahas mengenai SOM Usaha, SOM Keuangan, SOP Kelembagaan, SOP Usaha dan SOP Keuangan. SOM Usaha (Standar Operasional Management Usaha) meliputi standar pelayanan koperasi yang berisi standar penghimpunan dana dari anggota dan dana lain – lain dan SHU untuk anggota lalu dilanjut dengan standar penyaluran dana (pinjaman).
SOM Keuangan (Standar Operasional Managemen Keuangan) meliputi standar operasional keseimbangan arus dana, standar operasional pembagian SHU dan standar opersional pelaporan keuangan.
SOP Kelembagaan (Standar operasional Prosedur Kelembagaan) meliputi prosedur standar status keanggotaan yang diperoleh setelahseluruh persyaratan dipenuhi, prosedur pendaftaran anggota dan prosedur pengunduran diri sebagai anggota.
SOP Usaha (Standar Operasional Usaha) meliputi prosedur permohonan pinjaman, tata cara pelunasan pinjaman, prosedur pembukaan simpanan, prosedur setoran simpanan dan angsuran, prosedur penutupan simpanan dan prosedur penarikan simpanan (simpanan sukarela).