Pilihan

Barenlitbang Publikasi Hasil Musrenbang, Pengguna Anggaran Wajib Catat Dua Poin Ini

Kegiatan Publikasi Hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 2017 oleh Barenlitbang di ruang sidang Balaikota Malang. (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)
Kegiatan Publikasi Hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 2017 oleh Barenlitbang di ruang sidang Balaikota Malang. (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)

MALANGTIMES – Jelang berakhirnya tahun anggaran 2017, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kota Malang menggelar Publikasi Hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 2017 yang terakomodasi dalam program Pemerintah Kota (Pemkot) Malang 2018 mendatang.

Berbagai elemen dilibatkan dalam sosialisasi itu, mulai dari unsur organisasi perangkat daerah (OPD), lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan (LPMK) dan juga perwakilan dari 57 kelurahan dan lima kecamatan. Sebagai pengguna anggaran, mereka musti memperhatikan pelaksanaan program-program yang telah dianggarkan.

Inspektur Pembantu Inspektorat Kota Malang Siti Mahmudah sebagai salah satu pemateri sosialisasi memberi catatan khusus. Bahwa saat ini seluruh program kerja harus terencana dari awal hingga akhir. “Informasi dalam renja (rencana kerja) OPD harus sesuai dengan RKPD (rencana kerja pemerintah daerah),” ujar Mahmudah.

“Sekarang ini sudah tidak bisa ujug-ujug (tiba-tiba) ada suatu kegiatan tanpa melalui proses perencanaan,” tegasnya. Dia menguraikan, setiap kegiatan harus bermuara dan telah tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

Program tersebut yang dijabarkan hingga diusulkan dalam kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS).

“Jadi kalau di KUA-PPAS ada program tapi di renja tidak ada, maka kegiatan itu tidak bisa dilaksanakan dan menjadi catatan saat audit,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Malang I Ketut Wisuda menekankan bahwa pemerintah pusat maupun daerah menerapkan kebijakan pengawasan anggaran agar selurun dana pemerintah memiliki imbas nyata untuk masyarakat.

“Dari pemerintah pusat, sekarang ini pemerintah sangat ketat memberikan anggaran. Sehingga setiap alokasi dana baik DAU (dana alokasi umum), DAK (dana alokasi khusus), dana bagi hasil, semuanya dipantau apakah penggunaanya sesuai rencana atau tidak,” terangnya.

Wisuda menekankan pentingnya perencanaan anggaran. “Kami meminta keseluruhan alokasi dana dan pelaksanaannya dicermati. Karena sekarang ini, kalau kami salah mengalokasikan, maka akan jadi catatan BPK (badan pemeriksa keuangan),” terangnya.

Bukan hanya mendapat paparan, para peserta juga berkesempatan berdialog langsung mengenai hasil musrenbang tersebut. Banyak yang menanyakan terkait usulan yang belum tercantum dalam program 2018.

“Dari usulan kami kan tidak semua tercantum, termasuk usulan ke OPD selain kelurahan. Kalau tidak tercantum nasibnya bagaimana?” tanya Jumadi, salah satu anggota LPMK.

Kepala Barenlitbang Kota Malang Erik Setyo Santoso menguraikan, bahwa tidak seluruh usulan dapat dilaksanakan pada 2018 mendatang. Tahun 2017 ini, Barenlitbang menerima 7.185 usulan dari masyarakatdengan nilai Rp 704 miliar jika direalisasikan. Namun, yang terakomodasi hanya sekitar 900 usulan saja.

Menurut Erik, program yang diakomodasi disesuaikan dengan kebijakan dan prioritas Pemkot Malang. “Memang hanya sekitar 900 usulan yang paling perlu didahulukan. Mengingat kemampuan anggaran dan belanja daerah terbatas,” sebutnya.

“Yang tidak tercantum dalam publikasi ini, berarti belum masuk program utama daerah,” tambahnya. Meski demikian, Erik menegaskan bahwa ada beberapa alternatif jika ternyata kondisi usulan yang belum terakomodasi membutuhkan penanganan secepatnya.

Setidaknya, ada tiga langkah yang memungkinkan. Pertama, menggunakan anggaran insidental yang ada di OPD-OPD teknis.

“Misalnya di dinas pekerjaan umum atau dinas perumahan dan kawasan permukiman (disperkim), di sana ada anggaran insidentil. Itu digunakan untuk program prioritas tapi belum terkunci nomenklaturnya,” ujar Erik.

“Bisa juga di apbd perubahan, atau disusulkan kembali tahun berikutnya,” lanjutnya. Erik menjelaskan, dalam sosialisasi tersebut juga melibatkan BPKAD Kota Malang dan Inspektorat. Sebab, perencanaan pembangunan tidak lepas dari proses perencanaan di awal dan kemudian penatalaksanaan hingga pasca pembangunan.