Site icon Kelurahan Tlogomas Kota Malang

Tupoksi

Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Kelurahan Tlogomas Kec. Lowokwaru dengan melihat Peraturan Walikota Malang Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan adalah:

  1. A. Kelurahan, terdiri dari:
    1.  Lurah;
    2.  Sekretariat Kelurahan;
    3.  Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
    4. Seksi Pemberdayaan Masyarakat; dan
    5. Seksi Prasarana dan Sarana Umum; dan
    6. Kelompok Jabatan Fungsional.
  2. Bagian Kesatu: Kedudukan (Pasal 15)

(1) Kelurahan merupakan Perangkat Kecamatan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kelurahan.

(2) Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.

(3) Sekretariat Kelurahan dipimpin oleh Sekretaris Kelurahan yang dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.

(4) Masing-masing Seksi pada Kelurahan dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.

3. Bagian Kedua Tugas dan Fungsi (Pasal 16)

(1) Kelurahan mempunyai tugas membantu Camat dalam menyelenggarakan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan prasarana dan sarana umum di tingkat Kelurahan.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lurah mempunyai tugas:

a. merencanakan kegiatan Kelurahan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;

b. melaksanakan pengkajian/penelaahan dalam rangka pencarian alternatif solusi/kebijakan bagi Atasan;

c. melaksanakan koordinasi dengan Kecamatan serta Sekretaris Kelurahan dan seluruh Seksi di lingkungan Kelurahan untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;

d. menyiapkan petunjuk teknis dan naskah dinas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan prasarana dan sarana umum di tingkat Kelurahan;

e. menyiapkan data penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan prasarana dan sarana umum di tingkat Kelurahan sebagai acuan untuk penyusunan kebijakan Atasan;

f. menyusun konsep petunjuk teknis melalui pengkajian sebagai bahan pembinaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan prasarana dan sarana umum di tingkat Kelurahan;

g. menyiapkan bahan pembinaan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan prasarana dan sarana umum di tingkat Kelurahan guna meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat;

h. melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan prasarana dan sarana umum di tingkat Kelurahan sesuai dengan rencana kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;

i. melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan terhadap kegiatan kelurahan sebagai bahan evaluasi;

j. melaksanakan pembinaan kepada Bawahan sesuai dengan bidang tugasnya guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;

k. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;

l. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan

m. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah Atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

4. Pasal 17

(1) Sekretariat Kelurahan mempunyai tugas membantu Lurah dalam pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan di tingkat Kelurahan.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Kelurahan mempunyai tugas:

a. menyiapkan bahan rumusan program dan kegiatan kelurahan berdasarkan hasil rangkuman rencana kegiatan seluruh Seksi pada Kelurahan dalam rangka penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kecamatan;

b. melaksanakan pelayanan dan pengelolaan kegiatan administrasi umum di Kelurahan meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan guna kelancaran tugas;

c. melaksanakan koordinasi dengan seluruh Seksi di lingkungan kelurahan untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;

d. melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan terhadap kegiatan Sekretariat Kelurahan sebagai bahan evaluasi;

e. melaksanakan pembinaan kepada Bawahan sesuai dengan bidang tugasnya guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;

f. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;

g. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan

h. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah Atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

4. Pasal 18

(1) Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas membantu Lurah dalam melaksanakan pemerintahan serta pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum di tingkat kelurahan. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas:

a. menyiapkan data kegiatan pemerintahan serta pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum di tingkat Kelurahan sebagai acuan untuk penyusunan kebijakan Atasan;

b. menyiapkan bahan fasilitasi, monitoring dan evaluasi kegiatan pemerintahan serta pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum di tingkat Kelurahan sesuai dengan rencana kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;

c. melaksanakan fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan di tingkat Kelurahan sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat.

d. melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Kelurahan dan seluruh Seksi di lingkungan Kelurahan untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;

e. melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan terhadap kegiatan Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagai bahan evaluasi;

f. melaksanakan pembinaan kepada Bawahan sesuai dengan bidang tugasnya guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;

g. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;

h. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan

i. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah Atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

5. Pasal 19

(1) Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas membantu Lurah dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kelurahan.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas:

a. menyiapkan data kegiatan pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan sebagai acuan untuk penyusunan kebijakan Atasan;

b. menyiapkan bahan fasilitasi, monitoring dan evaluasi kegiatan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kelurahan sesuai dengan rencana kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;

c. melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan di kelurahan sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat;

d. melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Kelurahan dan seluruh Seksi di lingkungan Kelurahan untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;

e. melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan terhadap kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat sebagai bahan evaluasi;

f. melaksanakan pembinaan kepada Bawahan sesuai dengan bidang tugasnya guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;

g. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;

h. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan

i. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah Atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

6. Pasal 20

(1) Seksi Prasarana dan Sarana Umum mempunyai tugas membantu Lurah dalam melaksanakan pemeliharaan prasarana dan sarana umum di tingkat Kelurahan.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Umum mempunyai tugas:

a. menyiapkan data prasarana dan sarana umum di tingkat Kelurahan sebagai acuan untuk penyusunan kebijakan Atasan;

b. melaksanakan monitoring terhadap kondisi dan kelaikan prasarana dan sarana umum dalam lingkungan wilayah Kelurahan sesuai dengan rencana kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;

c. melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Kelurahan dan seluruh Seksi di lingkungan Kelurahan untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;

d. melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan terhadap kegiatan Seksi Prasarana dan Sarana Umum sebagai bahan evaluasi;

e. melaksanakan pembinaan kepada Bawahan sesuai dengan bidang tugasnya guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;

f. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;

g. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan

h. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah Atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Exit mobile version