Berita

Lanjutan Operasi yustisi penegak hukum bagi yang tidak pakai masker

Malang- Pada hari Kamis, 17 Desember 2020, Pagi, Siang Hingga Malam hari di Wilayah Kelurahan Tlogomas, telah berlangsung kegiatan Implementasi Inpres No. 6 tahun 2020 dan Perwali No. 30 tahun 2020, dalam bentuk Operasi Yustisi untuk Pendisiplinan Masyarakat Terkait Protokol Kesehatan Tingkat Wilayah Kecamatan Lowokwaru

 

Kebersamaan yang terjalin oleh berbagai unsur dan sinergitas dari Pihak Kecamatan Lowokwaru, Kelurahan Tlogomas, Polsek Lowokwaru, Koramil 0833/05 Lowokwaru, Linmas, Kelurahan Tangguh, KIM Kelurahan, FKDM dan KPRM Bakesbangpol Kota Malang.

Bentuk kegiatan memberikan himbauan, edukasi dan sosialiasi melalui media pengeras suara dan papan plang, kepada masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan yakni wajib menggunakan masker saat aktivitas diluar rumah maupun berada di jalan raya.

Kegiatan ini sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran covid 19 dan penyadaran akan pentingnya menggunakan masker dimulai dari sedini mungkin pada usia anak-anak, untuk melindungi diri dan keluarga serta masyarakat.

Bahwa dalam kegiatan ini, masih ditemukan kesadaran masyarakat yang menggunakan masker dengan baik dan benar ketika keluar dari rumah