BADAN KESWADAYAAN MASYARAKAT
(BKM) “TLOGOMAS”
I. IDENTITAS LEMBAGA
I.1. NAMA LEMBAGA
Nama lembaga ini adalah Badan Keswadayaan Masyarakat “ Tlogomas” disingkat BKM “Tlogomas”. Pemilihan Nama BKM Tlogomas, mengandung harapan dan do’a. bahwa BKM diharapkan menjadi tempat bersandar segala kebutuhan pokok masyarakat miskin. Disamping memudahkan penyebutannya karena sama dengan nama Kelurahan Tlogomas.
Proses Pembentukannya BKM “ TLOGOMAS“, berawal dari program Pemerintah berupa Proyek Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) Tahap 1, yang bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan di perkotaan secara bersama, mandiri dan berkelanjutan, melalui suatu pendekatan kelembagaan masyarakat yang berbasis pada prinsip dan nilai-nilai kejujuran, gotong royong transparansi, akuntabilatas, demokrasi, persamaan gender serta penyediaan dana bantuan langsung ke masyarakat di kelurahan sasaran.
Melalui serangkaian proses Pemilihan Calon Anggota ( utusan) BKM di level basis, kemudian dilaksanakan Pemilihan Anggota di level Kelurahan Tlogomas pada tanggal 23 Februari 2000. Sebelum pelaksanaan pemilihan anggota BKM di level Kelurahan, dilaksanakan penyepakatan AD/ART BKM. Utusan yang hadir memasuki bilik-bilik tertutup untuk memilih anggota BKM dan memasukkan kertas pilihan ke Kotak Suara. Setelah semua utusan memberikan suaranya, dilakukan perhitungan suara dan diperoleh urutan peringkat suara calon anggota BKM. Hasil peringkat suara itu menjadi dasar untuk menentukan anggota BKM dan Ketua BKM dan pada perkembangan selanjutnya istilah Ketua berubah menjadi Koordinator BKM.
I.2. ALAMAT LENGKAP LEMBAGA
Alamat lengkap / Sekretariat BKM Tlogomas di Jl. Raya Tlogomas No 56 Telp. (0341) 588636 Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, Kode Pos 65144.
I.3. TAHUN BERDIRI
BKM Tlogomas didirikan untuk jangka waktu yang tidak dapat ditentukan lamanya sebagaimana tercantum dalam berita acara rapat akte pendirian BKM Tlogomas dan Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BKM Tlogomas pada tanggal 23 Pebruari 2000.
I.4. LEGALITAS LEMBAGA
Legalitas BKM Tlogomas dikuatkan oleh Notaris Hendro Winata, S.H. Jl. Dempo No 15 Kota Malang Telp. (0341) 551491 – 553185 dengan Akte Notaris Nomor 39 Tanggal 31 Maret 2000.
BIDANG AKTIVITAS YANG DITANGANI LEMBAGA
Bidang aktifitas yang ditangani BKM ”Tlogomas” adalah Tri Daya meliputi Bidang Ekonomi, Sosial dan Lingkungan
A. Bidang Ekonomi meliputi beberapa aktifitas seperti:
- Memberikan pinjaman modal bergulir kepada masyarakat miskin yang mempunyai usaha.
- Mengadakan pelatihan kewirausahaan seperti pengolahan sampah, potong rambut, rias wajah dan hantaran pengantin.
B. Bidang Sosial meliputi beberapa aktifitas seperti:
- Memberikan santunan kepada janda jompo, bea siswa kepada anak KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) yang kurang mampu serta sumbangan dana (donatur) tetap untuk kegiatan Posyandu Balita dan BKB (Bina Keluarga Balita)
- Mengadakan pelatihan ketrampilan yaitu, pelatihan untuk Kader Posyandu, BKB, Komposting, Daur Ulang Kertas, Kerajinan Tangan Dari Bahan Mendong dan Monte.
- Pengadaan barang untuk sarana penunjang PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini).
C. Bidang Lingkungan meliputi:
Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana dasar berupa : Bedah rumah, gorong-gorong, drainase, pavingisasi, plengsengan, MCK, penghijauan, pengaman jembatan yang didanai oleh P2KP (Proyek Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan), PAKET (Program Penanggulangan Kemiskinan Terpadu ), PNPM (Program Nasional Pemberdayan Masyarakat Mandiri) dan cadangan dana Fisik BKM yang diperoleh dari pembagian laba setiap tahunnya.