Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Hibah bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan hibah daerah serta menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan pelaksanaan kewenangan daerah dalam rangka hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu mengatur kembali mengenai hibah daerah sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah kepada Daerah. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG HIBAH DAERAH download di sini
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG HIBAH DAERAH
0
199
199