Berita

Sosialisasi Polisi RW di Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru Kota Malang

Minggu, 18 Juni 2023,pkl 19.55 s/d 21.10 WIB, bertempat di Aula Kelurahan Tlogomas Kec. Lowokwaru Kota Malang, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Polisi RW di Kelurahan Tlogomas.

A. Hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain :

1. Lurah Tlogomas Ibu Andi Aisyah Muhsin, S. STP, M. Si
2. Kapolsek Lowokwaru Bpk. Anton Widodo, SH, MH
3. Seklur Tlogomas Bpk. Arwanto
4. Kasi Trantib Kel. Tlogomas Sitam, SH
5. Bhabinkamtibmas Kel. Tlogomas
6. Babinsa Kel. Tlogomas
7. Ketua RW. 01 – 09 Kel. Tlogomas
8. Ketua LPMK Tlogomas Bpk. Darsin, ST
9. Ketua Kelurahan Tangguh Tlogomas Bpk. Riyadi
10. Jajaran Polisi RW dari RW. 01 – 09 Kel. Tlogomas
11. Danton Linmas Kel. Tlogomas

B. susunan acara, sebagai berikut :

1. Pembukaan
2. Sambutan Lurah Tlogomas
3. Sambutan Kapolsek Lowokwaru beserta pemaparan materi
4. Penutup.

C. Sambutan Lurah Tlogomas :

1. Menyampaikan terimakasih atas adanya Polisi RW karena bisa lebih mendekatkan pelayanan Polri hingga ke tingkat Rukun Warga (RW) dalam rangka lebih mendekatkan Deteksi Dini masalah masalah yang timbul di warga masyarakat.

2. Warga Masyarakat tetap Lebih waspada pada lingkungan dan tidak boleh melakukan
Perbuatan tindakan main hakim sendiri ketika menyelesaikan masalah karena dilarang oleh Undang-Undang dan yang berwenang memproses dan menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat adalah pejabat penegak hukum yaitu pihak kepolisian.


D. Sambutan dan pemaparan materi oleh Kapolsek Lowokwaru :

1. Meneruskan target dari Kapolresta Malangkota yaitu komunikasi dengan Lurah, RW serta Babinsa terkait dengan adanya polisi RW.
2. Jalin Komunikasi yang baik serta menginventaris permasalahan yang ada di wilayah RW masing-masing.
3. Apabila ada permasalahan yang belum selesai dipersilahkan untuk berkomunikasi, nanti disiapkan ahli yang membidangi yg bisa dihubungi 24 jam.
4. Polisi RW bukan menjadi/ikut didalam politik praktis.
5. Saya berharap program ini dapat dilaksanakan dengan baik.

D. Sedangkan isi materi, sebagai berikut :

a) Dasar Hukum :
– Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemolisian Masyarakat (POLMAS).
– Keputusan Kapolri Nomor : KEP/303/II/2023 Tanggal 28 Februari 2023 Tentang Program Quick Wins Presisi Oleh Mabes, Polri, Polda, Polres dan Polsek.

b) POLISI RW Adalah petugas POLMAS yang merupakan anggota POLRI dari seluruh fungsi kepolisian, disiapkan dan ditugaskan di wilayah RW dan sejenisnya untuk menyelenggarakan Pemolisian Masyarakat, membangun Komunitas yang dapat bekerjasama dengan stakeholder dan masyarakat dalam mengantisipasi gangguan Kamtibmas serta mendukung terwujudnya kualitas hidup masyarakat yang aman.

c. apabila ada informasi dari masyarakat segera ditindak lanjuti atau segera direspon.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *