Artikel

Kepwal: Satgas COVID-19 Tingkat Kecamatan dan Kelurahan

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah, maka telah ditetapkan Keputusan Walikota Malang Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tingkat Kecamatan dan Kelurahan sebagai berikut: